15 July 2025 21:08
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menegaskan bahwa acara yang menggunakan Sound Horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama agar tidak mengganggu ketertiban umum. Emil menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.
"Yang tidak sesuai kaidah-kaidah itu diharamkan. Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah diharamkan. Apa saja? Ada jelas di fatwanya. Sebelum fatwa ini keluar, kami kemarin dengan teman-teman Rijalul Anshor itu melakukan juga diskusi mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar. Jadi semua harus patuh aturan, kepada aturan pemerintah dan juga harus menghormati fatwa ulama," tegas Emil Dardak.
Sebelumnya, insiden tawuran dan keributan kerap mewarnai karnaval serta kontes Sound Horeg di kawasan Malang Raya. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas fenomena tersebut karena dianggap tidak memberikan manfaat dan mengganggu ketenteraman warga.
Teranyar, aksi pengeroyokan terjadi saat karnaval yang menampilkan Parade Sound Horeg di Kota Malang, Jawa Timur. Seorang warga dikeroyok sejumlah peserta karnaval usai protes atas kebisingan suara dari sistem audio yang digunakan.
Berdasarkan video amatir yang viral di media sosial, aksi ini bermula setelah salah satu warga menegur peserta karnaval karena suara yang sangat keras dianggap mengganggu balita dan warga yang sedang sakit.