24 September 2025 17:46
Jakarta: Guru merupakan garda terdepan dalam dunia pendidikan. Di Indonesia, status guru terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru honorer. Keduanya memiliki peran penting dalam mendidik generasi bangsa, namun terdapat perbedaan mendasar dalam hal status, kesejahteraan, dan jenjang karier.
Guru PNS adalah guru yang diangkat secara resmi oleh pemerintah setelah melalui proses seleksi CPNS. Mereka memiliki status kepegawaian tetap dan mendapatkan gaji sesuai standar nasional yang diatur dalam undang-undang. Selain gaji pokok, guru PNS juga memperoleh tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta hak atas jaminan pensiun. Dari sisi karier, guru PNS memiliki jenjang kepangkatan yang jelas, mulai dari golongan III/a-IV/e. Jenjang ini tidak hanya memengaruhi gaji, tetapi juga prestise dalam dunia pendidikan.
Berbeda dengan PNS, guru honorer adalah tenaga pendidik yang diangkat langsung oleh sekolah atau pemerintah daerah, sering kali tanpa ikatan kepegawaian tetap. Gaji guru honorer biasanya bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau iuran komite, sehingga jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan guru PNS. Dalam banyak kasus, gaji guru honorer tidak sebanding dengan beban kerja yang sama beratnya dengan guru PNS. Dari sisi kesejahteraan, guru honorer juga tidak mendapat jaminan pensiun atau tunjangan tetap, sehingga sering menghadapi ketidakpastian masa depan.