13 Asosiasi Protes Pembatasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8%

14 August 2025 22:50

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mendesak adanya perubahan dalam regulasi kuota haji khusus. Mereka menilai kuota untuk jemaah haji khusus seharusnya ditetapkan minimal 8 persen dari total kuota nasional, bukan dibatasi maksimal 8 persen seperti yang diatur dalam undang-undang saat ini.

Pernyataan ini disampaikan di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah sekaligus Ketua Umum HIMPUH Firman Taufik menyebut bahwa pembatasan maksimal 8 persen tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi para jemaah haji khusus dan penyelenggara.

Sementara Ketua Umum AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) Firman M Nur  menambahkan bahwa program haji khusus dapat menjadi solusi bagi jemaah lansia, jemaah dengan masalah kesehatan, atau mereka yang memiliki keterbatasan waktu cuti kerja. Selain itu, penyelenggara haji khusus juga dinilai lebih mampu menyerap kuota tambahan secara optimal karena keterbatasan yang terkadang dimiliki pemerintah.

Tuntutan perubahan aturan ini mengemuka seiring dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan. Kasus tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu pada 2024.

Menurut aturan, alokasi tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, diduga membaginya secara merata, yakni masing-masing 10 ribu orang untuk haji reguler dan khusus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)