Aroma Korupsi di Balik Mobil Dinas untuk Mudik

3 April 2025 22:19

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan teguran ke Wali Kota Depok Supian Suri. Hal ini buntut Supian mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. KPK pun mengingatkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara dan dapat dikategorikan tindak pidana korupsi. 

"Iya teguran dulu, kan wali kota baru jadi masih latihan," kata Dedi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 April 2025.

Pihaknya juga bakal memanggil seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat pada 8 April 2025. Dia ingin menekankan agar penggunaan aset negara tak dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.

"Tanggal 8 akan kita undang bupati, wali kota, termasuk wakil wali kota Depok. Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," ucap dia.

Sementara,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang mendengar kabar Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengizinkan anak buahnya mudik menggunakan mobil dinas. Kepala daerah harusnya melarang penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idulfitri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.

Budi mengatakan, kendaraan dinas disiapkan negara untuk kepentingan bekerja aparatur sipil negara (ASN). Mudik bukan bagian dari urusan pekerjaan para pegawai negeri.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)