Polres Temanggung Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

16 May 2025 09:54

Temanggung: Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan di sebuah bangunan bekas kandang ayam di Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung. Empat orang pelaku ditangkap setelah beraksi selama empat bulan dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Empat pelaku berinisial JI dan WS, warga Jumo, Temanggung, serta MBA dan satu pelaku lain asal Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
 

Baca Juga: Kapolri Tegaskan akan Tindak Kelompok Manapun yang Meresahkan Warga

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membeli gas elpiji 3 kilogram dari wilayah Kabupaten Pekalongan untuk dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Tabung hasil oplosan tersebut dijual ke Bandung, Jawa Barat, seharga Rp140 ribu per tabung.

Dalam seminggu, pengoplosan dilakukan dua kali. Polisi memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp320 juta. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 487 tabung gas elpiji 3 kilogram, 325 tabung gas 12 kilogram, dan sejumlah peralatan pengoplosan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)