Duta Erlangga • 26 May 2025 17:28
Jakarta: Menjelang Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian sosial. Agar ibadah ini sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban. Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Masing-masing memiliki batas usia minimal: domba minimal 6 bulan, kambing minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi pertimbangan penting. Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat, seperti tidak buta, pincang, atau sangat kurus. Hewan yang sakit atau memiliki cacat fisik tidak sah untuk dijadikan kurban. Selain itu, hewan harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban dan bukan hasil curian atau pinjaman.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah). Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga, dengan anjuran menyisihkan sebagian untuk konsumsi pribadi. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.