22 May 2025 19:36
Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan warga Makassar Ir Komardin terhadap UGM terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman ditunda. Penundaan dilakukan karena ada pihak ketiga yang hadir sebagai penggugat intervensi.
Dalam sidang ini pihak tergugat adalah rektor UGM, empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta mantan dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah Kasmudjo.
Sidang perdana ini dimulai dengan pemeriksaan identitas dan surat kuasa para tergugat. Sedangkan penggugat datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Sedangkan tergugat satu hingga tujuh diwakili kuasa hukum Aryanto dan kawan-kawan, sedangkan Kasmudjo diwakili Zainul Arqom.
Baca: Ijazah Palsu, Polri Beberkan Foto KKN hingga Wisuda Jokowi di UGM |