24 May 2025 23:07
Universitas Harvard di Cambridge, Amerika Serikat, menang sementara di pengadilan federal. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tidak diperkenankan mengusir mahasiswa asing dari kampus 'Ivy League' tersebut.
Hakim federal Amerika Serikat (AS) mengeluarkan keputusan ini hanya selang beberapa jam setelah perguruan tinggi elite itu menggugat pemerintahan Trump, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Universitas Harvard menggugat Pemerintah Amerika Serikat atas dasar pelanggaran amandemen pertama konstitusi dan Undang-Undang Prosedur Administrasi. Rektor Harvard, Alan M Garber mengatakan akan melakukan segala upaya demi melindungi hak mahasiswa.
Baca: Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Internasional, Siswa Asing Akan Dideportasi |