6 May 2026 10:41
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-75 dengan menggelar seminar internasional yang berfokus pada penguatan hukum di sektor ekonomi. Forum ini mengangkat tema 'Aspek Hukum dalam Penanganan Krisis Sistemik serta Implikasinya terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional'.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap tindak pidana ekonomi tidak boleh lagi terbatas pada undang-undang darurat semata. Menurutnya, perkembangan zaman telah melahirkan modus kejahatan ekonomi yang jauh lebih kompleks, terencana, dan terstruktur, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang lebih holistik.
Jaksa Agung juga menyoroti praktik manipulasi data dan kebijakan yang dapat berdampak pada terganggunya pasar dalam negeri hingga menurunkan minat investasi dan daya saing industri nasional.
"Tindak pidana ekonomi memiliki karakter khusus sebagai kejahatan kerah putih (white-collar crime). Di mana memiliki motif ekonomi yang tinggi, terencana dan terstruktur dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki jabatan atau status sosial, serta berdampak pada kerugian individu maupun negara," jelas Burhanuddin yang dikutip Metro Pagi Prime Time Rabu, 6 Mei 2026.
Kajian akademik pun menunjukkan bahwa cakupan tindak pidana ekonomi kini meluas hingga ke sektor perbankan, pasar modal, perpajakan, hingga kepabeanan.
| Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,61 Persen, Purbaya: Ekonomi Kita Mengalami Akselerasi |