Aturan Plastik Baru Uni Eropa Picu Kekhawatiran Eksportir

22 August 2026 14:53

Jakarta: Uni Eropa akan menerapkan aturan baru untuk mengurangi limbah kemasan sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat mulai 18 September 2026.

Aturan tersebut mewajibkan setiap produk dengan kemasan plastik memenuhi standar yang lebih ketat. Salah satunya melarang penggunaan PFAS (per- and polyfluoroalkyl substances) atau bahan kimia abadi (forever chemicals) yang sulit terurai dan dapat menumpuk di dalam tubuh maupun lingkungan.

Editor DW Indonesia di Bonn, Jerman, Rizki Nugraha, mengatakan regulasi tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses yang telah berjalan sejak 2022. Kebijakan itu dibuat untuk mengatasi peningkatan limbah kemasan di Uni Eropa.

“Menurut Brussel jumlah limbah kemasan naik 20 persen dalam 10 tahun terakhir,” ujar Rizki dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 22 Agustus 2026.

Menurut Rizki, sejumlah ketentuan dalam aturan baru justru mendapat sambutan positif, termasuk larangan penggunaan PFAS pada jenis kemasan makanan tertentu.

“Bahkan bahan kimia sintetis ini tidak hanya beracun, tetapi juga sulit terurai di lingkungan dan sebabnya disebut abadi,” katanya.

Aturan tersebut juga menetapkan target penggunaan bahan daur ulang serta memastikan wadah plastik benar-benar dapat didaur ulang.

“Label dapat didaur ulang belum tentu berarti secara ekonomi memang layak untuk didaur ulang,” ujar Rizki.

Namun, aturan ini menuai keberatan dari pelaku usaha kecil. Pasalnya, eksportir kecil yang mengirim barang langsung ke negara-negara Uni Eropa akan menghadapi kewajiban yang sama dengan produsen besar.

“Bagi usaha kecil yang mengirim barang langsung ke negara-negara Uni Eropa, mereka menghadapi kewajiban yang sama seperti produsen besar dan sebabnya merasa diperlakukan tidak adil,” kata Rizki.

Salah satu ketentuan yang paling dikeluhkan adalah kewajiban memiliki perwakilan di setiap negara tujuan pengiriman. Regulasi tersebut terdiri dari 124 halaman dan mencakup 27 negara anggota Uni Eropa.

Rizki mencontohkan penjual buku kecil, pembuat perhiasan rumahan, hingga toko roti yang melakukan penjualan lintas negara secara teori harus memiliki perwakilan di masing-masing pasar untuk menjelaskan jenis bahan yang digunakan dalam kemasan.

“Bagi banyak usaha kecil, kewajiban ini dipandang mahal dan terlalu rumit,” ujarnya.

Asosiasi ritel di Jerman memperkirakan biaya menunjuk satu perwakilan dapat mencapai ratusan Euro per negara. Ketentuan ini juga berlaku bagi bisnis dari luar Uni Eropa, termasuk Indonesia, yang ingin menjual produknya ke pasar Eropa.

Meski menuai keberatan, Rizki mengatakan Uni Eropa memberikan ruang bagi negara anggota untuk bersikap fleksibel dalam menerapkan aturan tersebut. Negara anggota juga diminta tidak langsung melarang produk yang masuk dan lebih mengutamakan peringatan daripada sanksi.

Sejumlah anggota Parlemen Eropa juga tengah berupaya mengubah aturan agar usaha kecil tidak lagi diwajibkan memiliki perwakilan di masing-masing dari 27 negara anggota.

“Jadi ada pengakuan bahwa aturan ini memang menimbulkan masalah,” kata Rizki.

Namun, Uni Eropa tetap menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya besar untuk mengurangi lonjakan limbah kemasan.

“Persoalannya adalah bagaimana menyeimbangkan target lingkungan dengan tuntutan dunia usaha,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai dirancang pada 2022 ketika kondisi ekonomi Eropa berbeda dengan saat ini. Kini, beban tambahan bagi usaha kecil menjadi persoalan yang lebih sensitif di tengah tekanan ekonomi yang mereka hadapi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X