Menebar Jerat Pidana Karhutla

13 September 2026 22:32

Aparat kepolisian menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), 119 di antaranya diduga kuat sengaja membakar lahan seluas 8.600 hektare. Presiden Prabowo Subianto geram mendapati lahan bekas terbakar langsung disulap menjadi perkebunan sawit dan memerintahkan agar nama-nama korporasi yang terlibat segera dilaporkan kepadanya.

Karhutla parah ini menimbulkan dampak luas di berbagai daerah. Di Liang Bangka, Kalimantan Tengah, api melahap 30 hektare lahan dan menghanguskan rumah warga akibat dipicu pembukaan kebun. Kabut asap pekat juga melumpuhkan transportasi sungai serta memaksa siswa sekolah dari tingkat TK hingga SMP di Pekanbaru, Riau, kembali belajar secara daring dari rumah guna mencegah lonjakan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Sementara itu, Dinas Kesehatan Ketapang, Kalimantan Barat, mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 804 kasus akibat tingginya titik api, sehingga pemda menyediakan fasilitas rumah oksigen untuk pertolongan warga. Di lapangan, petugas dan relawan seperti Relawan Baamang Hulu di Sampit terus berjibaku memadamkan api meski terkendala pasokan BBM mesin pompa yang mengandalkan dana swadaya.

Kementerian Kehutanan menegaskan sanksi tegas berupa larangan penanaman sawit di atas lahan bekas bakar untuk memberikan efek jera. Polri memastikan penegakan hukum berlapis akan terus dikembangkan, menyasar pelaku perorangan maupun delapan korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejahatan lingkungan ini.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X