12 August 2026 00:42
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengisian kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Yaqut mengaku tidak memahami dasar surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan dirinya ikut menikmati uang pelicin sebesar USD 271.000 atau sekitar Rp4,8 miliar. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak berdasar.
"Saya tidak bisa memahami dakwaan ini. Sebab, yang menerima uang itu adalah orang lain, tetapi saya yang didakwa dengan dasar asumsi," ujar Yaqut dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 12 Agustus 2026.
"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang menjadi perkara ini. Aliran dana ke saya itu murni asumsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyoroti ihwal inisiator di balik skandal jual beli kuota tambahan yang telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum untuk fokus pada pihak-pihak yang secara nyata menikmati keuntungan.