Jakarta: Meta, perusahaan teknologi yang menaungi platform Facebook, Instagram, dan Threads, merespons surat panggilan kedua dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Meta secara resmi meminta perpanjangan waktu untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Kepala Kebijakan Publik Meta untuk wilayah Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengatakan permohonan perpanjangan waktu tersebut telah disetujui pemerintah.
“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni, Jumat, 3 April 2026.
Berni menegaskan, Meta akan bersikap kooperatif dan berkomitmen menjaga ekosistem platform digital tetap aman bagi pengguna di bawah umur.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” kata Berni, menambahkan.
Panggilan kedua ini muncul setelah Kemkomdigi melayangkan surat tegas pada Kamis, 2 April 2026, menyasar Meta dan Google (induk YouTube) yang tidak hadir pada panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan PP Tunas.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab mutlak yang berdampak pada keselamatan anak-anak di Indonesia.
Jika pelanggaran terus berlanjut, Kemkomdigi siap menindak tegas sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Daffa Yazid Fadhlan)