26 May 2019 22:15
Calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin menanggapi tuntutan kubu 02 yang menuntut pencalonan dirinya dan Joko Widodo sebagai pasangan capres-cawapres yang dibatalkan. KH Ma'ruf Amin menilai bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).