Terjerat Pasal Makar, Pengancam Jokowi Terancam Hukuman Mati

12 May 2019 18:44

Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial HS pelaku pengancaman terhadap presiden Jokowi sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan jeratan pasal Makar tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, serta tindak pidana UU ITE akibat modus pengancaman pembunuhan terhadap kepala negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)