7 July 2019 19:16
Permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril kandas di Mahkamah Agung. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Baiq Nuril hanya berharap amnesti dari presiden Jokowi.
Simak pembahasannya bersama Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan di Primetime News.