Komisioner Baru Berpacu dengan Waktu

6 April 2017 07:26

Parlemen kembali memutuskan perkara krusial pada menit-menit akhir. DPR lagi-lagi mempertontonkan mentalitas last minute yang mestinya sudah enyah di era sekarang ini. Diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan proses pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022, DPR justru tidak memanfaatkan waktu panjang itu dan memilih bergerak di hari-hari terakhir sebelum batas waktu.



Close Ads X
Close Ads X