19 July 2016 23:59
Petugas Gabungan Polisi Kehutanan dan Polda Lampung mengungkap perdagangan burung elang dilindungi melalui media sosial di Kampung. Tersangka ditangkap beserta barang bukti sebanyak 20 ekor siap jual, Selasa (19/7/2016).
\r\n