Peserta Pilkada Serentak Dilarang Kampanye Menggunakan Isu SARA

23 September 2016 22:54

Bawaslu menegaskan kepada seluruh peserta Pilkada Serentak 2017 untuk tidak mengangkat isu SARA atau penghinaan. Hal itu termasuk dalam perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 18 bulan penjara. 



Close Ads X
Close Ads X