Peserta Pilkada Serentak Dilarang Kampanye Menggunakan Isu SARA
23 September 2016 22:54
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Bawaslu menegaskan kepada seluruh peserta Pilkada Serentak 2017 untuk tidak mengangkat isu SARA atau penghinaan. Hal itu termasuk dalam perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 18 bulan penjara.