Pakar: Pelapor Tidak Perlu Diperiksa di Pengadilan

24 January 2017 09:34

Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksmana menyatakan kasus dugaan penistaan agama boleh dilaporkan oleh siapa saja dan boleh tahu lewat sarana apa saja. Namun pelapor tersebut tidak perlu diperiksa di persidangan karena mereka tidak mengalami kejadian tersebut secara langsung.



Close Ads X
Close Ads X