Tim Penyelidik Kasus Ahok Bekerja Sesuai UU, Bukan Perintah

16 November 2016 11:35

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi kewenangan penuh agar tim bekerja secara objektif dan profesional dalam menyelidiki kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Kapolri memastikan bahwa tim penyelidik telah bekerja sesuai dengan UU, dan bukan berdasarkan perintah atasan.
\r\n



Close Ads X
Close Ads X