7 March 2024 23:58
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Kondisi itu membuat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikebut untuk menentukan status kekhususan baru Jakarta, apakah status khususnya sebagai pusat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan atau ada kekhususan lain yang disiapkan.
Dari bermacam opsi kekhususan untuk Jakarta yang ada dalam RUU DKJ, ketentuan dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ soal pengangkatan dan pemberhentian langsung gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden dengan usulan dari DPR menjadi poin yang harus dicermati banyak pihak.
DPR menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat bukan presiden. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang menyebut DPR sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah pada Rabu 6 Maret 2024 lalu.
Dalam DIM RUU DKJ, Gubernur Jakarta disebut akan tetap dipilih oleh rakyat. Selain itu seluruh partai politik di DPR sudah sepakat dengan pemerintah bahwa pemimpin Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui Pilkada.
Selain isu dugaan penguasa Jakarta akan dipilih presiden dalam draf terakhir yang disampaikan akhir tahun lalu, Jakarta direncanakan menjadi kawasan aglomerasi dan akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Baca juga:
Pengamat Kritik Posisi Wapres yang Jadi Ketua Dewan Aglomerasi di RUU DKJ |