23 April 2024 13:17
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Pemilu 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
Ketua KPU Hasyim As'ari menyebut, presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan usai Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan paslon nomor urut 01 dan 03 terkait dengan sengketa Pilpres 2024.
"Karena SK KPU 360 Tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka untuk berikutnya tahapan pilpres adalah penetapan presiden dan wapres tepilih Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dia menyampaikan waktu dan lokasi penetapan sudah ditentukan. Penetapan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.