11 June 2024 11:07
Seorang Polwan di Mojokerto membakar suaminya yang juga anggota Polri hingga tewas. Dari pemeriksaan diketahui bahwa pangkal masalah karena sang suami yang juga merupakan anggota Polri kecanduan judi online.
Sabtu, 8 Juni 2024, peristiwa tragis terjadi ketika seorang Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah (28) anggota Polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) anggota polisi yang berdinas di Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Tragedi bermula ketika pada Sabtu pagi, Briptu Fadhilatun Nikmah mengecek gaji ke-13 senilai Rp2,8 juta hanya tersisa Rp800 ribu. Padahal, gaji tersebut mau dipakai untuk keperluan bayi kembar yang baru lahir 3 bulan lalu. Pasangan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Dwi Wicaksono memiliki tiga anak anak pertama berusia 2 tahun dan dua anak lainnya merupakan anak kembar yang baru lahir 3 bulan lalu.
Setelah meminta suaminya Briptu RDW pulang ke rumah. Briptu FN kemudian memborgol tangan kiri suaminya dan menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. Briptu FN pun menyalakan korek dan membakar tisu sambil marah. Namun, api menyambar tubuh Briptu RDW dan membakar 90% tubuhnya.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wahidin Sudiro Husodo, namun nyawanya tidak tertolong.
Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka setelah FN menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Subdit Renakta Ditreskrimum (Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim.
Pasal yang disangkakan adalah pasal KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. Polda Jatim menyebut motif tersangka Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW dikarenakan korban kecanduan judi online dan sering menghabiskan uang kebutuhan keluarga.
Sementara itu, Mabes Polri memberikan bantuan dalam penanganan kasus berupa arahan agar duduk semakin jelas.
Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Mayarakat) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan motif ekonomi terkait judi online masih terus didalami oleh Polda Jatim. Trunoyudo menambahkan, saat ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Komisi I Cecar Menkominfo soal Maraknya Kasus Judi Online |