Polisi Dalami Kasus Pencatutan NIK di Pilgub Jakarta

20 August 2024 13:45

Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami laporan dari warga soal dugaan pencatutan nomor identitas kependudukan (NIK) warga untuk syarat dukungan bakal calon gubernur (Bacagub) dan wakil gubernur (Bacawagub) jalur perseorangan di Pilgub Jakarta. Walaupun penyelidikan dihentikan, warga yang merasa digurigkan atas kasus ini tetap dapat melapor.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat korban pencatutan NIK yang merasakan kerugian secara pidana bisa segera melapor ke polisi.
 

Baca: Penyelidikan Pencatutan KTP Warga Jakarta Dukung Dharma-Kun Dihentikan

“Akan kami didalami. Kami tekankan mohon untuk hati-hati dan tidak mudah membagi data pribadi. Kemudian pemegang data pribadi orang lain harus amanah apabila disalahgunakan oleh pemegang data yang sudah dititipkan data dari pemiliknya,” jelas Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
 
“Polda Metro Jaya berkomunikasi berkoordinasi dengan stakeholder terkait terhadap setiap peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat kepada kami,” imbuhnya.
 
Pada Senin, 19 Agustus 2024, polisi menghentikan penyelidikan dugaan pencatutan kartu tanda penduduk (KTP), untuk mendukung bakal pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilkada Jakarta. Penghentian usai gelar pekara Senin, 19 Agustus 2024.
 
Baca: Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024
 
Pihaknya telah mempelajari dan menganalisa materi laporan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen. Namun kelolosan Dharma-Kun itu diikuti dengan kehebohan karena sejumlah warga mengaku KTP-nya dicatut untuk memenuhi syarat dukungan mereka.
 
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengaku tidak terlibat langsung dalam pengumpulan KTP warga Jakarta sebagai syarat dukungan, karena dibantu oleh para relawan.
 
Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan kecurigaannya mengenai proses pencalonan Dharma-Kun. Ahok menduga saat ini ada kemudahan bagi bakal paslon independen untuk menyerahkan bukti dukungan ke KPU setempat.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)