Dalam 2 Bulan, Polri Berhasil Ungkap 318 Kasus Judi Online

21 June 2024 21:12

Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan perjudian online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu 2 bulan.

"Dari 23 April-17 Juni 2024 Bareskrim mengungkap 318 kasus dan menangkap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap. 
 

Baca juga: Polri Buka Hotline, Minta Warga Laporkan Anggota yang Terlibat Judi Online

Wahyu yang juga menjabat sebagai wakil ketua harian penegakan hukum Satgas Judi Online itu mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang sebesar Rp67,5 miliar, 494 unit handphone hingga 296 kartu ATM.

"Dengan menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," beber jenderal bintang tiga itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)