Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
Sesuai jadwal, pelaksanaan Pilkada seharusnya November 2024, namun, pemerintah mau mempercepat menjadi September 2024.
Fraksi Partai NasDem menolak keras wacana mempercepat jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dengan melakukan revisi Undang Undang Pilkada maupun Perppu Pilkada. "Fraksi NasDem menolak Perppu percepatan Pilkada 2024," tegas anggota Fraksi NasDem, Muhammad Farhan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 November 2023.
Menurut Farhan, hingga saat ini tidak ada faktor penting dan alasan yang mendesak untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Yang ada, keinginan Pemerintah untuk mempercepat jadwal Pilkada 2024 terlihat terburu-buru, dan tidak ada transparansi.
"Pergeseran dari November menjadi September menimbulkan tanda tanya. Kenapa mesti September? Jangan jangan ada agenda tertentu yang diincar oleh pihak-pihak yang ingin mengamankan hasil pilkada sebelum rakyat memilih," ungkap Farhan.
Tak hanya itu, percepatan jadwal pilkada akan menimbulkan adanya pergeseran pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih di Februari yang seharusnya Agustus, digeser ke bulan November, sehingga akan terjadi kekosongan fungsi DPRD kota, kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia selama 4 bulan.
Selama 4 bulan ini, kata Farhan, menurut revisi UU Pilkada tersebut untuk tingkat provinsi fungsi DPRD akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kota dan kabupaten akan diambil alih oleh Pj gubernur.
Akibatnya, praktik tata negara dalam kerangka otonomi daerah itu tidak ada lagi yang namanya trias politica, karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif. "Ini masalah besar sebetulnya, maka, harus dibicarakan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II." tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Pemerintah tengah menyusun payung hukum dalam percepatan pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu 20 September 2023 mengatakan rencana percepatan Pilkada 2024 ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Perppu Pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut jadwal dan aturan tentang Pilkada 2024 serentak masih menunggu Perppu Pilkada diterbitkan.