Kenaikan UMP 2025 Demi Daya Beli Pekerja

5 December 2024 10:54

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Ia menyebut, kenaikan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang diumumkan oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023.
 

BACA : Upah Tak Naik, Buruh Diminta Laporkan Perusahaan Biar Kena Sanksi

“Kenaikan UMP 2025 didasarkan pada daya beli pekerja serta mempertimbangkan daya saing usaha,” ujar Yassierli seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 5 Desember 2024.

Yassierli menambahkan, Kemenaker akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, untuk memastikan implementasi yang tepat di setiap wilayah. Sebelum mengambil keputusan, Yassierli menyebut telah melakukan kajian mendalam serta konsultasi publik dengan melibatkan organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga tripartit nasional.

“Kami sudah melalui proses diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Kenaikan upah minimum nasional ini diatur sebesar 6,5%, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Yassierli.

Pekerja dan pengusaha juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait kebijakan ini melalui saluran komunikasi pemerintah, termasuk media sosial dan laman resmi Kemenaker. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com