Sambut HUT ke-80 RI, Ini Panduan Resmi Memasang Bendera Merah Putih yang Benar

14 August 2025 17:45

Jakarta: Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih secara benar, tertib, dan penuh hormat. 

Pengibaran bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan symbol persatuan, semangat juang, dan penghormatan kepada jasa para pahlawan bangsa.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1-31 Agustus di seluruh wilayah Indonesia.

Imbauan ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga rumah warga.

Aturan mengenai tata cara pengibaran telah diatur dalam peraturan resmi negara. Bendera dikibarkan pada pagi hari hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, seperti upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari dengan syarat pencahayaan yang memadai.

Pada tanggal 17 Agustus, pengibaran bendera bersifat wajib di berbagai lokasi, antara lain rumah tinggal, kantor, sekolah, gedung publik, kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Pemerintah daerah juga diimbau untuk membantu menyediakan bendera bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga semua warga dapat turut memeriahkan perayaan kemerdekaan tanpa hambatan.

Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2 : 3. Warna merah berada di bagian atas yang melambangkan keberanian, sedangkan warna putih berada di bagian bawah yang melambangkan kesucian. Bahan bendera sebaiknya terbuat dari kain yang kuat, tidak mudah luntur, dan tidak robek. Selain itu, saat dikibarkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah untuk menjaga kehormatan dan makna simboliknya.
 

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Generasi Muda Diajak Meneladani Semangat para Pejuang
 

Ukuran bendera disesuaikan dengan lokasi pemakaian, di antaranya:
  • 200 × 300 cm: upacara di Istana Kepresidenan
  • 120 × 180 cm: lapangan umum
  • 100 × 150 cm: ruangan dalam, kapal, atau kereta api
Pengibaran bendera juga memiliki aturan teknis. Bendera dinaikkan dengan cepat sebagai wujud semangat, dan diturunkan perlahan sebagai tanda penghormatan. Saat selesai digunakan, bendera harus dilipat dengan rapi dan disimpan di tempat yang bersih serta kering.

Jika bendera sudah rusak, warnanya pudar, atau kainnya robek, bendera harus segera diganti dengan yang baru.

Memasang Bendera Merah Putih dengan benar adalah wujud kepatuhan pada aturan sekaligus bentuk kecintaan pada Tanah Air. Tindakan sederhana ini mencerminkan rasa hormat pada

simbol negara, memperkuat persatuan bangsa, dan meneguhkan semangat kebangsaan di bulan kemerdekaan. Dengan disiplin mengikuti tata cara resmi, masyarakat turut menjaga martabat Bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan Indonesia.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.

(Keysa Qanita Fahira A)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)