14 August 2025 17:45
Jakarta: Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih secara benar, tertib, dan penuh hormat.
Pengibaran bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan symbol persatuan, semangat juang, dan penghormatan kepada jasa para pahlawan bangsa.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1-31 Agustus di seluruh wilayah Indonesia.
Imbauan ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga rumah warga.
Aturan mengenai tata cara pengibaran telah diatur dalam peraturan resmi negara. Bendera dikibarkan pada pagi hari hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, seperti upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari dengan syarat pencahayaan yang memadai.
Pada tanggal 17 Agustus, pengibaran bendera bersifat wajib di berbagai lokasi, antara lain rumah tinggal, kantor, sekolah, gedung publik, kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Pemerintah daerah juga diimbau untuk membantu menyediakan bendera bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga semua warga dapat turut memeriahkan perayaan kemerdekaan tanpa hambatan.
Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2 : 3. Warna merah berada di bagian atas yang melambangkan keberanian, sedangkan warna putih berada di bagian bawah yang melambangkan kesucian. Bahan bendera sebaiknya terbuat dari kain yang kuat, tidak mudah luntur, dan tidak robek. Selain itu, saat dikibarkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah untuk menjaga kehormatan dan makna simboliknya.
Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Generasi Muda Diajak Meneladani Semangat para Pejuang
|