6 August 2025 15:53
Keberadaan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) resmi dilarang beroperasi di Indonesia mulai 2027 mendatang. Keberadaan truk ODOL menimbulkan sejumlah masalah dari membuat infrastruktur jalan rusak, karena beban berlebihan yang dibawa hingga kerap menjadi penyebab kecelakaan karena kondisi kendaraan yang tidak stabil.
Dalam pertemuan antara DPR RI bersama pemerintah dengan pengusaha logistik yang diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia di Gedung Parlemen, Senin 4 Agustus 2025. Semua pihak sepakat terkait aturan Zero ODOL yang diberlakukan mulai 2027.
"Pada 2025 atas arahan Bapak Presiden untuk kembali melakukan penataan tata kelola angkutan logistik ini atau yang sering disebut zero ODOL. Sehingga ini memerlukan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga serta seluruh ekosistem yang ada," jelas Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Purn Aan Suhanan.
Baca juga: 3 Fakta Truk ODOL Resmi Dilarang pada 2027 |