Tok! Truk Odol Dilarang Beroperasi Mulai 2027

6 August 2025 15:53

Keberadaan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) resmi dilarang beroperasi di Indonesia mulai 2027 mendatang. Keberadaan truk ODOL menimbulkan sejumlah masalah dari membuat infrastruktur jalan rusak, karena beban berlebihan yang dibawa hingga kerap menjadi penyebab kecelakaan karena kondisi kendaraan yang tidak stabil.

Dalam pertemuan antara DPR RI bersama pemerintah dengan pengusaha logistik yang diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia di Gedung Parlemen, Senin 4 Agustus 2025. Semua pihak sepakat terkait aturan Zero ODOL yang diberlakukan mulai 2027.

"Pada 2025 atas arahan Bapak Presiden untuk kembali melakukan penataan tata kelola angkutan logistik ini atau yang sering disebut zero ODOL. Sehingga ini memerlukan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga serta seluruh ekosistem yang ada," jelas Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Purn Aan Suhanan.
 

Baca juga: 3 Fakta Truk ODOL Resmi Dilarang pada 2027

Istilah ODOL sendiri merujuk pada kondisi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan. Dengan dimensi dan muatan yang melebihi aturan, kendaraan ODOL berpotensi memicu rusaknya infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan lalu lintas karena kondisi kendaraan yang tidak stabil dan mudah terjadi kecelakaan. 

Di 2024, truk ODOL menyumbang 10,5?ri total kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan 40% di jalan tol. Lebih dari 6.000 orang tewas akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL sepanjang 2024. 

Sebagai langkah awal nantinya akan dibentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi untuk menyusun roadmap implementasi Zero ODOL 2025-2027. Tim ini akan mengatur tahapan pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan hingga mekanisme pendekatan hukum secara bertahap dan berkeadilan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)