Pemprov Jatim Bantah Keluarkan Rekomendasi HGB di Perairan Sidoarjo

22 January 2025 21:38

Usai ramai soal adanya sertifikat di area pagar laut Tangerang, temuan hak guna bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo kini juga menjadi sorotan publik. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono pun buka suara. 

Adhy mengaku masih menunggu hasil investigasi di lapangan soal temuan ini. Adhy menyatakan HGB laut yang terbit 1996 itu habis masanya pada 2026 dan seharusnya tidak diperpanjang lagi.

Adhy mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Jadi, kami masih menunggu dari Kanwil BPN Jatim, apakah benar terjadi juga di Jawa Timur seperti itu," kata dia.

Baca: Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Dinilai Ilegal, Segera Usut!
HGB laut itu dimiliki oleh dua pihak swasta. Satu pihak memiliki 2 HGB, masing-masing seluas 285,16 hektare. Sedangkan pihak lainnya memiliki 152,36 hektare. Sehingga totalnya mencapai 656 hektare.

Namun Pemprov Jawa Timur mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi keluarnya hak guna bangunan itu. "Intinya bahwa Pemprov Jatim belum pernah menemukan ada rekomendasi. Tentu kita tanyakan kembali dengan yang menerbitkan HGB tadi," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)