Roy Suryo CS Desak Silfester Matutina Dieksekusi

31 July 2025 21:17

Terlapor kasus tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, bersama sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina. Menurut Roy Suryo, Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019.

Roy Suryo bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

"Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," ujar Roy Suryo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)