UU TNI: Prajurit Aktif di Kementerian atau Lembaga Harus Mundur

11 March 2025 13:35

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan aturan soal personel yang bertugas di kementerian. Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto menjelaskan, prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga negara akan pensiun dini atau mengundurkan diri. 

Menurut Panglima, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Regulasi ini mengatur tugas pokok TNI, Kedudukan TNI, hingga organisasi, di mana di dalamnya aturan pensiun dini atau mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 47 UU TNI. 

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
 

Baca juga: Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Ini Respons Puan


Di sisi lain, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini mulai dibahas di DPR, setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR, untuk membahas rancangan revisi UU TNI.

Diketahui, ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil dan belakangan menjadi sorotan. Dua di antaranya ialah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)