Pasien OTG Covid-19 Harus Diisolasi di Fasilitas Pemerintah
25 September 2020 22:16
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pasien positif covid-19 tanpa gejala harus diisolasi di fasilitas yang sudah disediakan oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol perawatan.