Polisi Tetapkan Warga Penyimpan Zat Radioaktif di Tangsel Sebagai Tersangka

13 March 2020 22:14

Bareskrim Polri menetapkan SM, warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, sebagai tersangka kasus kepemilikan zat radioaktif secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, SM diketahui menyimpan zat radioaktif di tempat tinggalnya. 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X