Warga DKI Bisa Didenda Rp5 Juta Jika Tolak Vaksin Covid-19

23 October 2020 17:11

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan perda penanganan covid-19. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah, setiap warga DKI yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 akan dipidana dengan denda paling banyak Rp5 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)