23 October 2020 17:11
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan perda penanganan covid-19. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah, setiap warga DKI yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 akan dipidana dengan denda paling banyak Rp5 juta.