Warga DKI Bisa Didenda Rp5 Juta Jika Tolak Vaksin Covid-19

23 October 2020 17:11

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan perda penanganan covid-19. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah, setiap warga DKI yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 akan dipidana dengan denda paling banyak Rp5 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)