1 July 2021 12:13
Ibu Kota DKI Jakarta akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat selama dua pekan dimulai pada 3 Juli 2021. Sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi, seperti WFH untuk sektor non-esensial 75 persen, pusat perbelanjaan tutup pukul 17.00 WIB, tempat publik; wisata, taman, tempat olahraga akan tutup.