Penjelasan MUI soal Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

16 March 2021 21:44

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuskular atau disuntik lewat otot tidak membatalkan puasa.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X