Penjelasan MUI soal Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

16 March 2021 21:44

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuskular atau disuntik lewat otot tidak membatalkan puasa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)