Sidang Putusan Kasus Murid Bunuh Guru Digelar Pekan Depan

28 November 2019 13:02

Dua terdakwa kasus pembunuhan guru agama SMK Ichthus Manado, Alexander Werupangkey telah dituntut masing-masing 10 dan 7 tahun penjara. Pekan depan keduanya akan menjalani sidang putusan. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X