Sidang Putusan Kasus Murid Bunuh Guru Digelar Pekan Depan
28 November 2019 13:02
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Dua terdakwa kasus pembunuhan guru agama SMK Ichthus Manado, Alexander Werupangkey telah dituntut masing-masing 10 dan 7 tahun penjara. Pekan depan keduanya akan menjalani sidang putusan.