6 November 2020 19:39
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Selatan tahun 2021 mendatang. Penetapan ini minimal sama dengan tahun 2020, namun bagi perusahaan yang mampu tidak dilarang memberikan UMP lebih besar untuk tahun depan.