Solusi THR di Tengah Pandemi Covid-19

14 May 2020 20:02

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Namun dalam situasi sulit akibat pandemi covid-19, banyak perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku di Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Bagaimana Kemnaker menyikapi hal ini?

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X