PKS Gugat Presidential Threshold Ke Mahkamah Konstitusi
N/A • 6 July 2022 23:53
SHARE NOW
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi. PKS meminta ambang batas pencalonan presiden berada pada 7-9%.
Berkas gugatan uji material ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan Kuasa Hukum Zainudin Paru ke gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu siang(6/7/2022).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut pengajuan uji materi ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan aturan presidential threshold 20% diubah. PKS meminta angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden turun pada interval 7-9% kursi DPR. Uji materi diharapkan bisa mengurangi polarisasi di tengah masyarakat serta memberikan ruang munculnya calon presiden lebih banyak.