Polemik Perppu Cipta Kerja, Ahli: Perlu Dikaji Ulang

5 January 2023 13:02

Ahli Hukum Ketenagakerjaan UGM Nabila Risfa Izzati mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja perlu dikaji ulang karena isinya mengulang kesalahan UU Cipta Kerja yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

"Permasalahannya adalah perubahan formulasi dan memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi pemerintah pusat untuk bisa sewaktu-waktu mengubah ketentuan formulasi pengupahan dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mana sebenarnya hal ini justru menimbulkan ketidak pastian hukum,"urai Nabila Risfa Izzati.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Dengan terbitnya Perppu ini, maka putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat gugur. 

Presiden Joko Widodo beralasan, keluarnya Perppu cipta kerja untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor. Menurut presiden, ekonomi Indonesia 2023 sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)