NEWSTICKER

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

6 February 2023 22:17

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Barat, meminta hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Teddy Minahasa dalam dakwaan mengenai kasus narkoba. Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuari menyampaikan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak.
 
Jaksa pun meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang disusun JPU, telah cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP. Jaksa juga meminta agar hakim menetapkan pemeriksaan kasus Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.