Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Sidang menghadirkan terdakwa Richard Eliezer untuk agenda tanggapan atas replik jaksa yang sudah disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan ada beberapa poin yang akan disampailkan dalam duplik. Namun, dirinya akan fokus terkait tindakan Eliezer yang didasarkan atas perintah jabatan di pasal 51 ayat 1 KUHP.
Diketahui, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni Richard Eliezer adalah eksekutor terhadap pembunuhan tersebut.