2 February 2023 10:35
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan duplik untuk meloloskan diri dari jerat hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Duplik diajukan menanggapi replik yang disampaikan jaksa pada persidangan sebelumnya.
"Tim penasihat hukum sudah menyiapkan duplik untuk merespons replik yang disampaikan oleh jaksa di persidangan yang lalu," ujar Rasamala Aritonang, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, replik jaksa tidak terjawab secara substantif mengenai pembelaan yang disampaikan oleh pihak Putri Candrawathi. Rasamala menilai jaksa justru lebih banyak mempersoalkan kedudukan posisi penasihat hukum dalam persidangan.
"Tuduhan jaksa, Putri Candrawathi ikut dalam perencanaan pembunuhan sangat tidak beralasan. Putri Candrawathi hanya melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke suaminya. Putri tidak memenuhi unsur pasal 340 dan 388," ujar Rasalama.