29 July 2023 07:12
Kasus judi online di Indonesia memasuki tahap mengkhawatirkan. Pelaku judi berasal dari masyarakat biasa hingga oknum aparat penegak hukum.
Melihat dari data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 5,61 persen masyarakat mengakses situs judi online. Namun, Kominfo melihat bahwa perputaran uang di rekening pelaku judi online dari 2019-2022 terus bertambah hingga Rp81 triliun.
Saat ini, Kominfo hingga Juni 2023 telah memblokir 161.823 situs judi online. Judi 'slot' menjadi yang paling populer di masyarakat. Modusnya pun beragam seperti promosi yang cukup menggoda dan secara masif di berbagai media seperti media sosial dan juga platform games.
Bahaya candu judi online bagi pemain di antaranya mereka tidak bisa menang yang berdampak pada habisnya uang, timbul hasrat mencuri karena membutuhkan modal berjudi hingga gangguan kesehatan mental.
Pemerintah saat ini telah berupaya melakukan banyak hal untuk membasmi judi online, mulai dari pemblokiran domain, menutup rekening pelaku judi online, memperkuat laman milik pemerintah, patrol siber hingga membuka layanan aduan.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku judi online terancam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya itu, pasal 303 KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi pelaku judi online.