NEWSTICKER

Tolak Berdamai dengan Pelaku Kekerasan Seksual!

N/A • 21 January 2023 06:12

Kasus pemerkosaan oleh enam orang yang sempat terjadi perdamaian antar korban dan pelaku di Brebes menjadi perhatian besar masyarakat. Tidak hanya itu, kasus pemerkosaan oleh empat orang di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang sempat di SP3 dengan alasan restorative justice, bahkan dapat perhatian pemerintah melalui Menko Polhukam.

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyebut pada kasus kekerasan seksual di Brebes harusnya LSM bukan berusaha mendamaikan. Namun berusaha bersama-sama melakukan pendampingan untuk pemulihan terhadap korban.

"Sangat disayangkan kalau kemudian pihak LSM "mengintervensi" pada aspek hukum. harusnya orientasinya adalah pada pemulihan dan pemenuhan hak korban sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Maria Ulfah Anshor.

Maria menyayangkan terjadi penyelesaian hukum dengan cara mediasi ataupun di luar pengadilan. Ia menyebut kekerasan seksual adalah tindak pidana yang harusnya diselesaikan melalui hukum.

Selain itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan proses kejadian kekerasan seksual merupakan delik pidana biasa, bukan delik aduan.

"Oleh karena itu, siapapun yang mengetahui ada tindak pidana itu karena hak dan kewajibannya harus melaporkan kejadian itu, bahkan bukan hanya melaporkan kejadian atas tersebut, penegak hukum harus menindaklanjuti demi pemulihan dan kepentingan korban," ujar Asep Iwan Iriawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Dwiki Feriyansyah)