Usut Kasus Tambang Ilegal, Polri Buka Kerja Sama dengan KPK dan PPATK

16 December 2022 18:39

Dalam pengusutan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Polri membuka peluang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kasus ini diduga menyeret sejumlah petinggi Polri yang disebut menerima uang koordinasi dalam bisnis tersebut. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan PPATK bisa turut terlibat untuk mencari bukti kasus tambang ilegal. Namun, keterlibatan itu belum dapat dipastikan kapan akan berjalan karena hal tersebut merupakan teknis dari para penyidik, Jumat (16/12/2022). 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal yaknil Ismail Bolong, Rinto selaku pihak swasta dan Budi selaku penambang batu bara ilegal.

Ketiga tersangka telah ditahan dan terjerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

(Thirdy Annisa)


Close Ads X
Close Ads X