19 December 2022 23:42
Pihak Sambo dan Putri Candrawathi masih ngotot menyatakan terjadi pemerkosaan di Magelang pada 7 Juli 2022 terhadap Putri oleh Brigadir Yosua. Namun, Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan, peristiwa tersebut masih belum jelas karena belum adanya bukti visum dari dokter.
Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Kabar tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri sempat muncul ke publik di awal kasus ini bergulir. Pihak Sambo kala itu menyatakan kejadiannya di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun akhirnya Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan fakta hukum. Kemudian pihak Sambo dan Putri kembali memunculkan lagi adanya kasus pemerkosaan terhadap Putri, namun lokasinya bukan di Duren Tiga tapi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menegaskan, bahwa bukti visum mutlak dibutuhkan karena dalam kasus pemerkosaan satu alat bukti tidak cukup. Menanggapi keterangan ahli ahli kriminologi terkait pemerkosaan, terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama mengaku kecewa.